Makassar (30/6/18). Naskah kuno atau yang biasa juga disebut manuskrip merupakan sesuatu hal yang sangat berharga. Oleh karena itu di dalam PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terdapat 2 Bab yang menyebutkan tentang naskah kuno. Menurut PP ini, naskah kuno adalah “semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan”. Mungkin ada juga Undang-undang atau aturan-aturan lainnya yang membahas tentang naskah kuno selain Undang-undang yang berkaitian dengan perpustakaan di atas.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Agama Makassar bidang Pengembangan Bidang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi menyelenggarakan FGD (Forum Grup Discussion) dengan mengundang beberapa peserta dari beberapa instansi dan perguruan tinggi, termasuk UIN Alauddin Makassar, untuk bersama-sama berdiskusi dalam Penyusunan Draft Laboratorium Bank Naskah & Website Naskah Pendidikan Keagamaan di Wilayah Indonesia Timur.
Menurut Kepala Balitbang Agama Makassar, Idham, bahwa saat ini telah ada ribuan naskah kuno dari Wilayah Indonesia Timur yang telah didigitalkan, beberapa telah dikatalog, dan 400-an di antaranya telah dikemas dalam bentuk buku elektronik (e-book). Abu Muslim, peneliti dari Balitbangda yang terlibat dalam pencarian, digitalisasi, dan pengemasan naskah-naskah kuno yang telah dilakukan oleh Balitbangda menyatakan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak tahun 2009 lalu, dengan memulai mencari tahu keberadaan naskah-naskah kuno tersebut yang ada di Wilayah Indonesia Timur. Pekerjaan ini tidak mudah, perlu banyak pendekatan yang digunakan khususnya ketika ingin menyaksikan langsung naskah-naskah kuno tersebut apalagi mendigitalkannya, tambahnya.
Dari pertemuan FGD ini membuahkan banyak hasil, di antaranya katalog online naskah-naskah kuno akan segera dirilis sehingga siapapun dapat mengetahui bahwa naskah-naskah kuno tersebut ada di Balitbangda Agama Makassar. Ini tentu menarik, khususnya bagi para peneliti naskah. Meskipun untuk isi dan kandungan naskah-naskah kuno tersebut belum dapat dirilis secara online karena isu Hak Cipta (copyright) ataupun Hak Milik, namun usaha untuk itu selalu ada. Semoga saja akan segera hadir sebuah website/perpustakaan digital yang berisikan khusus tentang naskah-naskah kuno digital yang ada di Wilayah Indonesia Timur sehingga dapat digunakan oleh siapa saja sebagai garda rujukan naskah digital atau laboratorium naskah digital khususnya para peneliti-peneliti/akademisi yang tertarik melakukan kajian naskah.
Sorry, comments are closed for this post.