Bebas pustaka adalah salah satu syarat untuk mendapatkan surat keterangan bebas pinjaman yang diberikan pada anggota yang, cuti akademik, pindah studi/kuliah atau telah menyelesaikan pendidikannya di UIN Alauddin. Layanan bebas pustaka berada di lantai 2 perpustakaan.
Berdasarkan SK Rektor UIN Alauddin Makassar
Nomor: 08 Tahun 2009
Tentang
Jenis dan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Pada UIN Alauddin Makassar
Prosedur Pengurusan Bebas Pustaka:
- Alumni menyerahkan softfile karya ilmiahnya dalam format PDF secara utuh kepada petugas layanan bebas pustaka,
- Petugas akan memeriksa isi softfile tersebut, apakah sudah sesuai dengan Pedoman Karya Tulis Ilmiah UIN Alauddin Makassar,
- Petugas lalu memberikan formulir bebas pustaka kepada alumni,
- Alumni mengisi formulir bebas pustaka lalu menyetor ke petugas beserta dengan biaya sumbangan alumni* kepada petugas perpustakaan,
- Petugas kemudian memberikan Surat Keterangan Bebas Pustaka untuk kemudian ditandatangani oleh kepala perpustakaan.
Keterangan
Sumbangan alumni D3 dan S1 sebesar Rp. 50.000,00.-
Sumbangan alumni S2 dan S3 sebesar Rp. 100.000,00.-
Total Views: 6434 ,