Bebas Pustaka

Bebas pustaka adalah salah satu syarat untuk mendapatkan surat keterangan bebas pinjaman yang diberikan pada anggota yang telah menyelesaikan pendidikannya di UIN Alauddin. Layanan bebas pustaka berada di lantai 1 perpustakaan (Ruang Repositori dan Bebas Pustaka).

Berdasarkan SK Rektor UIN Alauddin Makassar
Nomor: 08 Tahun 2009
Tentang
Jenis dan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Pada UIN Alauddin Makassar

Prosedur Pengurusan Bebas Pustaka:

  1. Alumni mengisi formulir daring bebas pustaka, formulir dapat di isi pada link berikut: Bebas Pustaka
  2. Petugas memeriksa isi formulir tersebut, dan mengecek karya tulis akhir alumni sudah sesuai atau belum dengan Pedoman Karya Tulis Ilmiah UIN Alauddin Makassar,
  3. Petugas kemudian memberikan Surat Keterangan Bebas Pustaka yang ditandatangani oleh kepala perpustakaan.
Total Views: 8555