Bebas pustaka adalah salah satu syarat untuk mendapatkan surat keterangan bebas pinjaman yang diberikan pada anggota yang telah menyelesaikan pendidikannya di UIN Alauddin. Layanan bebas pustaka berada di lantai 1 perpustakaan (Ruang Repositori dan Bebas Pustaka).
Berdasarkan SK Rektor UIN Alauddin Makassar
Nomor: 08 Tahun 2009
Tentang
Jenis dan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Pada UIN Alauddin Makassar
Prosedur Pengurusan Bebas Pustaka:
- Alumni mengisi formulir daring bebas pustaka, formulir dapat di isi pada link berikut: Bebas Pustaka
- Petugas memeriksa isi formulir tersebut, dan mengecek karya tulis akhir alumni sudah sesuai atau belum dengan Pedoman Karya Tulis Ilmiah UIN Alauddin Makassar,
- Petugas kemudian memberikan Surat Keterangan Bebas Pustaka yang ditandatangani oleh kepala perpustakaan.
Total Views: 8555