Sejak tahun lalu, UIN Alauddin telah melanggan sebuah database deteksi plagiat yang dikenal dengan nama ‘Turnitin’. Ada beberapa perguruan tinggi ternama di dunia, termasuk di tanah air yang juga menggunakan database serupa. Ini tidak lain dikarenakan semakin banyaknya konten-konten elektronik/digital yang ada di internet, yang tentu saja memudahkan siapa saja untuk memperolehnya. Generasi millenia saat ini telah dimanjakan dengan kemudahan akses informasi tersebut. Ada kecenderungan sebagian orang untuk menghasilkan karya tulis dengan cara ‘instan’, atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘copy-paste’.
Beberapa media cetak ataupun elektronik, beberapa bulan lalu pernah memberitakan kasus-kasus plagiat yang pernah terjadi di tanah air. Tentu saja tindakan plagiat adalah tindakan yang dilarang, terlebih-lebih ketika plagiat tersebut terjadi di lingungan akademik seperti perguruan tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi memberikan definisi tentang plagiat yakni ‘Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak disengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai kerya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai’. Sementara itu orang yang melakukan tindakan plagiat disebut plagiator.
Dengan adanya kegiatan semacam ini, tentu dapat memberikan manfaat yang baik kepada seluruh sivitas kampus dalam usahanya untuk mencegah atau bahkan meniadakan tindakan-tindakan plagiat yang memang akhir-akhir ini ada diberitakan. Perguruan tinggi, sebagaimana disebutkan pada Undang-undang, mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Sementara plagiat adalah tindakan yang salah.