Author: admin
Rapat Persiapan Peningkatan Peringkat Sinta Jurnal
Pelatihan e-learning bagi dosen Jurusan Pendidikan Matematika
Balitbang Agama Makassar akan Membangun Laboratorium Bank & Website Naskah Kuno Keagamaan
Makassar (30/6/18). Naskah kuno atau yang biasa juga disebut manuskrip merupakan sesuatu hal yang sangat berharga. Oleh karena itu di dalam PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terdapat 2 Bab yang menyebutkan tentang naskah kuno. Menurut PP ini, naskah kuno adalah “semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan”. Mungkin ada juga Undang-undang atau aturan-aturan lainnya yang membahas tentang naskah kuno selain Undang-undang yang berkaitian dengan perpustakaan di atas.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Agama Makassar bidang Pengembangan Bidang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi menyelenggarakan FGD (Forum Grup Discussion) dengan mengundang beberapa peserta dari beberapa instansi dan perguruan tinggi, termasuk UIN Alauddin Makassar, untuk bersama-sama berdiskusi dalam Penyusunan Draft Laboratorium Bank Naskah & Website Naskah Pendidikan Keagamaan di Wilayah Indonesia Timur.
Menurut Kepala Balitbang Agama Makassar, Idham, bahwa saat ini telah ada ribuan naskah kuno dari Wilayah Indonesia Timur yang telah didigitalkan, beberapa telah dikatalog, dan 400-an di antaranya telah dikemas dalam bentuk buku elektronik (e-book). Abu Muslim, peneliti dari Balitbangda yang terlibat dalam pencarian, digitalisasi, dan pengemasan naskah-naskah kuno yang telah dilakukan oleh Balitbangda menyatakan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak tahun 2009 lalu, dengan memulai mencari tahu keberadaan naskah-naskah kuno tersebut yang ada di Wilayah Indonesia Timur. Pekerjaan ini tidak mudah, perlu banyak pendekatan yang digunakan khususnya ketika ingin menyaksikan langsung naskah-naskah kuno tersebut apalagi mendigitalkannya, tambahnya.
Dari pertemuan FGD ini membuahkan banyak hasil, di antaranya katalog online naskah-naskah kuno akan segera dirilis sehingga siapapun dapat mengetahui bahwa naskah-naskah kuno tersebut ada di Balitbangda Agama Makassar. Ini tentu menarik, khususnya bagi para peneliti naskah. Meskipun untuk isi dan kandungan naskah-naskah kuno tersebut belum dapat dirilis secara online karena isu Hak Cipta (copyright) ataupun Hak Milik, namun usaha untuk itu selalu ada. Semoga saja akan segera hadir sebuah website/perpustakaan digital yang berisikan khusus tentang naskah-naskah kuno digital yang ada di Wilayah Indonesia Timur sehingga dapat digunakan oleh siapa saja sebagai garda rujukan naskah digital atau laboratorium naskah digital khususnya para peneliti-peneliti/akademisi yang tertarik melakukan kajian naskah.
Diskusi Bersama Agen Turnitin
Samata, Gowa (19/04/18). Sejak diberlakukannya pengecekan plagiat pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan oleh seluruh Mahasiswa/i UIN Alauddin Makassar, banyak Mahasiswa/i semester akhir berkunjung ke UPT Perpustakaan UIN Alauddin untuk mengecek karya tulis ilmiah mereka. Sejak itu, ada beragam laporan hasil pengecekan turnitin (database plagiat yang telah dilanggan), ada yang sangat memuaskan, tidak sedikit juga yang memang perlu direvisi (perbaiki). Beberapa Mahasiswa/i terlihat begitu gelisah menunggu hasil pengecekan turnitin yang dilakukan oleh para Tim Instruktur Turnitin tiap-tiap fakultas. Ketika ditemukan hasil pengecekan dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi, tim ini akan mengecek sedetil mungkin untuk memastikan apakah betul beberapa bagian dari karya tulis tersebut adalah plagiasi. Tentu saja bukanlah pekerjaan yang mudah untuk menginterpretasikan plagiat atau tidaknya sebuah karya tulis ilmiah.
Hari ini, bertempat di Ruang Rapat Wakil Rektor 2, Gedung Rektorat UIN Alauddin, konsultan pendamping dan tim instruktur turnitin dikunjungi oleh Sastriyati dan Jack Brazel, agen Turnitin Asia Pasific untuk berdiskusi bersama tentang penerapan turnitin di kampus UIN Alauddin. Pada diskusi ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor 1, Prof. Dr. Mardan, M.Ag. dan Kepala Biro AAKK, Dra. Nuraeni Gani, M.M, yang juga selaku ketua dan wakil ketua tim instruktur deteksi plagiat. Di kesempatan ini, Prof. Dr. Mardan, M.Ag. mengatakan bahwa “penerapan alat ini menjadi salah satu hal yang membantu kampus kita untuk dapat meningkatkan kualitas tulisan”. Beliau juga menambahkan bahwa “kejujuran mesti dijunjung tinggi oleh seluruh akademisi”. Ini sesuai dengan apa yang menjadi salah satu pertimbangan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, yakni:
“bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh berkembang“
Dengan penerapan deteksi plagiat ini, di satu sisi menjadi tantangan bagi seluruh sivitas kampus, di sisi lain menjadi keharusan bagi mereka untuk dapat kreatif menghasilkan karya tulis yang orisinil. Sastriyati dan Jack Brazel, pada kesempatan ini menyampaikan beberapa pengalaman-pengalaman beberapa universitas yang ada di Australia dan juga di Asia ketika pertama kali menerapkan hal semacam ini. Mereka menyampaikan dengan detil bagaimana sistem ini bekerja dan bagaimana sistem ini dapat membantu kampus untuk meningkatkan kualitas tulisan para sivitasnya. Tentunya ini akan semakin kuat dengan adanya kebijakan kampus yang mendukung untuk menghindari tindakan plagiarisme yang memang pada era “Google” saat ini semakin marak terjadi. Semoga kampus UIN Alauddin Makassar dapat menjadi salah satu kampus yang terbaik di dunia.