UPT Pusat Perpustakaan Universitas  Islam Negeri Alauddin Makassar  meraih Akreditasi A

Setelah menerima Visitasi dari tim asessor Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Rabu 10 Januari 2024, UPT Pusat Perpustakaan Universitas  Islam Negeri Alauddin Makassar  meraih pencapaian akreditasi tertinggi yakni “Akreditasi A” dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang pada Sertifikat Akreditasi Nomor: PPM.02/745/2024 dan berlaku sejak 7 Maret 2024  hingga 7 Maret 2029.

Salah satu bentuk pengakuan formal terhadap pemenuhan standar perpustakaan yaitu melalui akreditasi perpustakaan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 dinyatakan bahwa akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan, perpustakaan yang telah diakreditasi akan memperoleh sertifikat akreditasi. Lebih lanjut dapat ditambahkan bahwa penerima sertifikat akreditasi perpustakaan menunjukkan telah dapat mencapai tingkatan tertentu dalam pencapaian standar perpustakaan.

Akreditasi perpustakaan merupakan evaluasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan apakah sudah sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Akreditasi perpustakaan juga merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksternal untuk menilai dan mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas perpustakaan. Salah satu tujuan akreditasi adalah memperbaiki lembaga yang diakreditasi termasuk Perguruan Tinggi. Perpustakaan yang belum memenuhi standar minimal sebagaimana standar perpustakaan harus membenahi diri untuk berupaya memperbaiki perpustakaanya agar memenuhi standar minimal perpustakaan.

Total Views: 836 ,

Sorry, comments are closed for this post.