Sosialisasi Database Pendeteksi Plagiat “Turnitin” di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar

LT FAH. Samata-Gowa. (23/04/2018). Plagiat adalah “perbuatan secara sengaja atau tidak disengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Definisi plagiat ini disebutkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Semakin melimpah ruahnya informasi dalam format elektronik/digital yang ada di internet, menjadikan banyak orang semakin mudah untuk berinteraksi dengan informasi. Dalam hal karya tulis ilmiah, juga telah banyak sekali yang hadir di internet, apakah ia telah diterbitkan pada sebuah media publikasi atau terpublikasi pada situs-situs atau blog-blog pribadi seseorang, bahkan bisa juga tampil pada postingan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lain sebagainya. Sepertinya tidak lagi menjadi kendala besar bagi sebagian besar orang untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, karena sepertinya semua telah tersedia di ‘WWW’.

Akan tetapi kemudahan memperoleh informasi di internet ini, menjadikan sebagian besar orang cenderung untuk menerima begitu saja informasi yang diperolehnya tanpa mengklarifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Kecenderungan lainnya yakni menyalin begitu saja untuk dijadikan sebagai sebuah karya tulis tanpa menyebutkan sumber secara tepat dan memadai. Dari sudut pandang akademisi, tentu hal-hal seperti ini perlu dihindari. Plagiasi atau plagiarsme perlu dicegah.

Bertempat di ruang Lecture Theater (LT) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar, Tim Konsultan dan Instruktur Deteksi Plagiat Turnitin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Database Turnitin (database pengecekan tingkat kemiripan berbasis kata) kepada Dosen dan Mahasiswa/i di FAH. Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Zaenal Abidin, S.S., M.HI selaku salah satu konsultan Turnitin dan Chusnul Chatimah Asmad, S.I.P., MM selaku instruktur yang ditunjuk untuk melayani pengecekan turnitin bagi sivitas FAH. Kegiatan ini diadakan untuk menindaklanjuti Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: 198.B Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Deteksi Plagiat pada Setiap Karya Tulis Ilmiah di Lingkup UIN Alauddin Makassar.

Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin merupakan fakultas pertama yang dikunjungi oleh Tim Konsultan dan Instruktur Turnitin. Setelah ini, fakultas-fakultas lainnya dan juga pascasarjana akan dikunjungi untuk diperkenalkan dengan database Turnitin ini. Tentu saja respon atau feedback dari seluruh sivitas kampus, khususnya para dosen, akan sangat membantu dalam penerapan deteksi plagiat yang dimulai di awal bulan ini. Pada kesempatan ini beberapa dosen dan mahasiswa/i memberikan feedback terhadap penerapan ini, di antaranya  Wakil Dekan 2 FAH, Dr. H. Syamzan Syukur, M.Ag yang memberikan komentar,

Begitu pula Hildawati Almah (Dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan) yang memberikan tanggapan,

Penerapan deteksi plagiat atau yang biasa disebut dengan pengecekan tingkat kemiripan sebuah karya tulis ilmiah menjadi hal yang baru di kampus UIN Alauddin Makassar. Tingginya tingkat kemiripan yang ditemukan oleh turnitin tidak dapat menjadi patokan utama bahwa sebuah karya tulis tersebut ialah hasil plagiasi, tutur Zaenal Abidin. Di sanalah peran instruktur untuk menilai atau memberikan interpretasi awal terhadap hasil tersebut yang selanjutnya akan diberikan kepada pemohon pengecekan turnitin untuk selanjutnya dikonsultasikan bersama para dosen pembimbingnnya, tambahnya.

Mutu tulisan menjadi salah satu indikator penting untuk mencapai visi UIN Alauddin yakni menjadi “world research university“. Semoga penerapan turnitin ini bisa berjalan dengan efektif sesuai dengan yang diharapkan.

Total Views: 815 ,

Sorry, comments are closed for this post.