Bebas Pustaka

Bebas pustaka adalah salah satu syarat untuk mendapatkan surat keterangan bebas pinjaman yang diberikan pada anggota yang, cuti akademik, pindah studi/kuliah atau telah menyelesaikan pendidikannya di UIN Alauddin. Layanan bebas pustaka berada di lantai 2 perpustakaan.

Berdasarkan SK Rektor UIN Alauddin Makassar
Nomor: 08 Tahun 2009
Tentang
Jenis dan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Pada UIN Alauddin Makassar

Prosedur Pengurusan Bebas Pustaka:

  1. Alumni menyerahkan softfile karya ilmiahnya dalam format PDF secara utuh kepada petugas layanan bebas pustaka,
  2. Petugas akan memeriksa isi softfile tersebut, apakah sudah sesuai dengan Pedoman Karya Tulis Ilmiah UIN Alauddin Makassar,
  3. Petugas lalu memberikan formulir bebas pustaka kepada alumni,
  4. Alumni mengisi formulir bebas pustaka lalu menyetor ke petugas beserta dengan biaya sumbangan alumni* kepada petugas perpustakaan,
  5. Petugas kemudian memberikan Surat Keterangan Bebas Pustaka untuk kemudian ditandatangani oleh kepala perpustakaan.

Keterangan
Sumbangan alumni D3 dan S1 sebesar Rp. 50.000,00.-
Sumbangan alumni S2 dan S3 sebesar Rp. 100.000,00.-

IMG_20180508_110101

Total Views: 6436 ,