Lokasi pendaftaran anggota baru dilakukan di lantai 1.
- Anggota perpustakaan UIN Alauddin Makassar terdiri dari:
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota biasa adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam lingkungan UIN Alauddin
- Anggota luar biasa adalah masyarakat umum
- Kartu perpustakaan berlaku selama anggota menjadi civitas academica UIN Alauddin Makassar.
Syarat keanggotaan
- Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
- Mengajukan permohonan
- Memperlihatkan SK dosen dan tenaga kependidikan
- Memperlihatkan kartu mahasiswa, atau slip pembayaran SPP semester berjalan bagi mahasiswa
- Syarat menjadi anggota luar biasa adalah:
- Mengajukan permohonan
- Melampirkan fotokopi identitas diri masih berlaku.
Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan
Hak Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut:
- Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan yang tersedia
- Mendapatkan pelayanan prima
- Dapat meminjam bahan pustaka yang tersedia
- Memfotokopi bahan referensi atas izin pengelola
- Mendapatkan keterangan bebas pustaka bagi mahasiswa
- Mendapatkan karya ilmiah terpublikasi bagi dosen
- Mendapatkan keterangan hasil penelitian bagi peneliti
- Anggota luar biasa mempunyai hak sebagai berikut:
- Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan yang tersedia
- Mendapatkan pelayanan prima
- Memfotokopi bahan referensi atas izin pengelola
- Mendapatkan karya ilmiah terpublikasi bagi dosen
- Mendapatkan keterangan hasil penelitian bagi peneliti
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan dalam ruang baca
- Menaati tata tertib perpustakaan yang berlaku
- Mengisi daftar pemustaka
- Memelihara dan menjaga seluruh fasilitas dan koleksi perpustakaan
Total Views: 5845