Gowa, 3 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik serta mempertahankan predikat institusional tertinggi dari Komisi Informasi Pusat (KIP), UPT Pusat Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menunjukkan komitmen aktifnya. Pustakawan UPT Pusat Perpustakaan, A. Khaidir Akbar, S.I.P., M.I.P., secara resmi ditunjuk sebagai Admin/Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana untuk lingkup perpustakaan, sekaligus mendatangi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: B-2550/Un.06/HM.01/VII/2026 tentang Penguatan Peran PPID Pelaksana dalam Mendukung dan Mempertahankan Predikat Informatif PPID UIN Alauddin Makassar Tahun 2026. Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya sinergi kolektif di seluruh unit kerja (Fakultas, Pascasarjana, LPM, LP2M, UPT, dan Bagian) sebagai perpanjangan tangan PPID Utama.
Fokus Bimtek: Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Kegiatan Bimtek yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, difokuskan pada penguatan teknis pengelolaan serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Sebagai instansi yang wajib mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UIN Alauddin Makassar menargetkan agar setiap PPID Pelaksana di unit kerja mampu mengklasifikasikan dokumen secara presisi—mulai dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, hingga informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, para admin PPID Pelaksana dibekali pemahaman mengenai standar operasional prosedur pengelolaan konten, optimalisasi saluran informasi berbasis laman web (website), hingga tata cara merespons pemohonan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Peran Strategis UPT Pusat Perpustakaan dalam Ekosistem Informatif
Sebagai pusat deposit keilmuan dan layanan data akademik, UPT Pusat Perpustakaan UIN Alauddin Makassar memegang peran vital dalam penyediaan akses informasi publik.
Hadirnya admin PPID Pelaksana di unit perpustakaan bertugas untuk memastikan seluruh tautan (link) layanan, katalog, laporan kinerja, serta dokumen publikasi akademik dapat diakses dengan mudah, informatif, dan responsif oleh masyarakat maupun pemohon informasi.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulatif UU No. 14 Tahun 2008, tetapi merupakan bagian dari etos pelayanan publik modern. Melalui keikutsertaan dalam Bimtek Penyusunan DIP ini, UPT Pusat Perpustakaan siap menyelaraskan data layanan dan dokumentasi kelembagaan agar terintegrasi secara rapi di bawah kordinasi PPID Utama UIN Alauddin Makassar,” ungkap A. Khaidir Akbar di sela-sela kegiatan.
Melalui partisipasi aktif ini, UPT Pusat Perpustakaan optimis dapat memberikan kontribusi signifikan bagi UIN Alauddin Makassar dalam mempertahankan Predikat Informatif pada penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2026.