Workshop Pendampingan Reakreditasi dan Akreditasi Jurnal Ilmiah UIN Alauddin Makassar

(Samata, 29/08/19). UIN Alauddin Makassar, pada website Rumah Jurnal terdata memiliki sebanyak 79 jurnal ilmiah, 29 di antaranya telah terakreditasi Nasional. Raihan tersebut diperoleh atas kerja keras para pengelolanya, yang tidak sedikit dari mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, dan bahkan materi. Untuk mempertahankan dan meningkatkan raihan tersebut, kembali sebuah workshop jurnal diadakan di Ruang Multimedia UPT Perpustakaan UIN Alauddin.

Peserta workshop yang diundang kali ini ialah pengelola jurnal yang mana jurnal yang dikelolanya belum pernah melakukan pengajuan akreditasi, belum mengenal ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional). Kebanyakan dari para peserta workshop, baru memulai untuk mengenal bagaimana tata kelola jurnal ilmiah, maka materi dasar terkait jurnal beserta dengan sistem yang digunakan kembali disampaikan pada workshop yang diselenggarakan oleh panitia yang diketuai oleh Wakil Rektor 1 UIN Alauddin Makassar, Prof. Mardan, M.Ag.

Selain itu, sharing session, yang merupakan materi inti dari workshop disampaikan oleh Dr. Zaenal Abidin, S.S., M.Th.I., managing editor Jurnal Adabiyah. Pada kesempatan itu, beliau memberikan banyak tips bagaimana menata dan mengelola sebuah jurnal ilmiah. Mulai dari penerimaan artikel, peer-review, peran editor, hingga terkait hal-hal teknis serta kebijakan-kebijakan yang mesti dipahami oleh pengelola jurnal. Tambahnya, pengelola jurnal harus “nakal”. Dalam artian pengelola jurnal itu harus betul-betul mengikuti standar tata kelola yang ada dan bekerja dengan profesional.

Di dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah disebutkan bahwa jurnal ilmiah ialah “bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak”.

Segala bentuk publikasi ilmiah di lingkungan sivitas akademik yang telah diterbitkan harus memperoleh pengakuan yang resmi seperti yang tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah yang menyebutkan bahwa “Akreditasi jurnal ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah”. Mutu penjaminan yang dimaksud di sini tidak hanya terkait dengan konten dari jurnal tersebut tetapi juga mutu yang mencakup secara keseluruhan dari pengelolaan terbitan berkala ilmiah yang melalui proses penyuntingan, seleksi naskah, manajemen terbitan hingga naskah siap untuk di publikasi.

Diharapkan dengan adanya worksop ini, para peserta yang ditugaskan sebagai pengelola jurnal di fakultas/jurusannya masing-masing dapat lebih termotivasi dan antusias dalam mendukung publikasi ilmiah di kampus ini yang tentunya berkualitas dan bermutu, serta menjaga konsisten terbitnya. Dengan memiliki jurnal-jurnal yang bereputasi, kita harapkan UIN Alauddin bersama-sama dengan kampus lainnya dapat memberikan kontribusi/manfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Total Views: 510 ,

Sorry, comments are closed for this post.