Keanggotaan

  1. Anggota perpustakaan UIN Alauddin Makassar terdiri dari:
    1. Anggota biasa
    2. Anggota luar biasa
  2. Anggota biasa adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam lingkungan UIN Alauddin
  3. Anggota luar biasa adalah masyarakat umum
  4. Kartu perpustakaan berlaku selama anggota menjadi civitas academica UIN Alauddin Makassar.

Syarat keanggotaan

  1. Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
    1. Mengajukan permohonan
    2. Melampirkan fotokopi SK terakhir bagi dosen dan tenaga kependidikan
    3. Melampirkan fotokopi kartu mahasiswa, slip pembayaran SPP semester berjalan bagi mahasiswa
    4. Menyerahkan pas foto ukuran 2×3 cm
    5. Membayar biaya pendaftaran bagi dosen dan pegawai sebanyak Rp. 30.000.00.-, sementara biaya pendaftaran bagi mahasiswa telah terdaftar dalam SPP semester pertama.
  2. Syarat menjadi anggota luar biasa adalah:
    1. Mengajukan permohonan
    2. Melampirkan fotokopi identitas diri masih berlaku
    3. Menyerahkan pas foto 2×3 cm
    4. Membayar biaya pendaftaran

Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan
Hak Anggota

  1. Anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut:
    1. Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan yang tersedia
    2. Mendapatkan pelayanan prima
    3. Dapat meminjam bahan pustaka yang tersedia
    4. Memfotokopi bahan referensi atas izin pengelola
    5. Mendapatkan keterangan bebas pustaka bagi mahasiswa
    6. Mendapatkan karya ilmiah terpublikasi bagi dosen
    7. Mendapatkan keterangan hasil penelitian bagi peneliti
  2. Anggota luar biasa mempunyai hak sebagai berikut:
    1. Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan yang tersedia
    2. Mendapatkan pelayanan prima
    3. Memfotokopi bahan referensi atas izin pengelola
    4. Mendapatkan karya ilmiah terpublikasi bagi dosen
    5. Mendapatkan keterangan hasil penelitian bagi peneliti

Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan dalam ruang baca
  2. Menaati tata tertib perpustakaan yang berlaku
  3. Mengisi daftar pemustaka
  4. Memelihara dan menjaga seluruh fasilitas dan koleksi perpustakaan
Total Views: 3078 ,